Banyak Pelaku Usaha Batik Belum Tahu Pendaftaran HKI
Banyak pelaku usaha kerajinan batik yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran paten atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) produk kain batik karena proses pendaftarannya belum disosialisasikan. Selain itu, pelaku usaha kerajinan batik cenderung merasa puas dengan produk-produk yang sudah terjual. Ada juga keluhan soal mahalnya biaya pendaftaran.
Hal itu diungkapkan beberapa pengusaha kerajinan batik yang ditemui dalam Pameran Batik Nusantara, di Jakarta, Senin (29/10). "Perajin batik umumnya pengusaha kecil. Mereka hanya bisa bikin dan menjual ke pengusaha lain," kata Tatik, pemilik merek dagang batik "Tatik Sri Harta Batik."
Hadir dalam pembukaan acara itu Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini Soewandi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri dan Dagang Kecil dan Menengah (IDKM) Marwoto.
Sebelumnya, Dirjen IDKM Marwoto mengatakan, beberapa produk ekspor Indonesia sudah terdaftar di luar negeri. Salah satu corak kain batik sudah terdaftar di Belanda. Selain itu, beberapa produk mebel rotan yang diproduksi perajin di Cirebon, paten dan desain industrinya sudah didaftarkan di Amerika Serikat (AS).
Pemilik perusahaan batik tulis "Sadewa", Sukamti, mengatakan, terlalu banyak produk batik yang harus didaftarkan jika paten batik didaftarkan. "Dalam satu tahun, kita bisa membuat 300 motif dan dalam satu bulan bisa memproduksikan 3.000 lembar batik," katanya. Selain itu, lanjut Sukamti, biaya pendaftaran juga agak mahal, yaitu sekitar Rp 500.000 sampai Rp 600.000.
Tatik mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan hak paten kain batik dengan merek dagang "Tatik Sri Harta Batik" dengan memberikan syarat pendaftaran. Namun, sudah hampir dua bulan ia belum tahu tindak lanjutnya. Biaya pendaftaran paten di daerah juga mahal, yaitu mencapai Rp 1,2 juta.
Tatik menambahkan, selama ini kebanyakan pengusaha kain batik sudah merasa puas dengan keuntungan dari penjualan kain batik. Dengan demikian, kebanyakan pengusaha kerajinan batik belum menyadari pentingnya perlindungan masalah HKI tersebut.
Sementara itu Marwoto mengatakan, batik merupakan komoditas andalan yang mempunyai prospek pemasaran yang cukup cerah baik pada pasar dalam negeri maupun luar negeri. Nilai ekspor produk batik tahun 2000 mencapai 322 juta dollar AS. Nilai itu meningkat 32,5 persen dibandingkan dengan nilai ekspor tahun sebelumnya yang 243 juta dollar AS.
Sumber : Kompas Cetak, Jakarta
0 Response to "Banyak Pelaku Usaha Batik Belum Tahu Pendaftaran HKI"
Post a Comment